Dosen Teknik Mesin UBB Dorong Replikasi Teknologi Pengolahan Sampah Organik di 15 Kelurahan Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Pengelolaan sampah organik di Kota Pangkalpinang memasuki tahap pengembangan baru. Hasil kajian optimalisasi operasional Fasilitas Pemilahan dan Pengolahan Sampah (FPPS) Organik di Kelurahan Bukit Besar merekomendasikan pengembangan konsep kelurahan sister sebagai langkah untuk mereplikasi praktik pengolahan sampah organik yang telah berjalan di KSM Sahabat Farm Bukit Besar. Rekomendasi tersebut dipaparkan oleh dosen Teknik Mesin dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bapperida Kota Pangkalpinang, Jumat (25/9/2026).

FGD yang berlangsung pukul 08.00–10.30 WIB tersebut menghadirkan dua dosen sebagai narasumber, yaitu Ir. Eka Sari Wijianti, M.T. dan Ir. Saparin, S.T., M.Si. Keduanya memaparkan hasil Kajian Optimalisasi Operasional Fasilitas Pemilahan dan Pengolahan Sampah (FPPS) Organik di Kelurahan Bukit Besar Kota Pangkalpinang Tahun 2026, sekaligus menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengembangan pengelolaan sampah organik pada tahun-tahun mendatang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang beserta sekretaris dan seluruh jajaran, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, lurah dari 15 kelurahan terpilih, serta mahasiswa magang dari Universitas Bangka Belitung (UBB) dan ISB Atma Luhur. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, kelurahan, dan masyarakat dalam mendorong pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pengangkutan, tetapi juga pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Dalam pemaparannya, hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat 15 kelurahan yang masuk dalam pemeringkatan untuk dipertimbangkan sebagai kelurahan sister. Kelurahan-kelurahan tersebut memiliki potensi untuk mengadopsi teknologi dan pola operasional pengolahan sampah organik yang telah diterapkan di KSM Sahabat Farm Bukit Besar, milik Bapak Didik Sugianto. Praktik pengolahan yang telah berjalan di KSM tersebut menjadi salah satu rujukan dalam kajian untuk melihat peluang penerapan dan replikasi sistem pengolahan sampah organik di kelurahan lain.

Konsep kelurahan sister diarahkan sebagai pola pembelajaran dan replikasi antarkelurahan, sehingga praktik yang telah berjalan dapat dikembangkan dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Berdasarkan hasil pemeringkatan dan analisis kajian, direkomendasikan 2–5 kelurahan dapat dipilih sebagai tahap awal kelurahan sister dan mulai menerapkan teknologi serta sistem pengolahan sampah organik tersebut pada tahun 2027. Tahapan ini diharapkan dapat menjadi model awal sebelum pengembangan dilakukan secara lebih luas.

Melalui FGD ini, hasil kajian tidak hanya menjadi dokumen akademik, tetapi diharapkan dapat menjadi masukan konkret bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah organik. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah daerah, masyarakat, kelompok swadaya masyarakat, dan mahasiswa juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan program. Bagi perguruan tinggi, keterlibatan dalam kajian ini sekaligus memperkuat peran kampus dalam menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjawab persoalan lingkungan di masyarakat.