Berdasarkan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016 Tentang Standar Penjaminan Mutu Dikti, SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh Perguruan Tinggi. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Penjaminan Mutu dilakukan melalui siklus PPEPP dari standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Dalam standar nasional pendidikan tinggi ada 24 standar yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi. 24 Standar terdiri dari 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian dan 8 standar pengabdian. (standar minimal yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi). Sehingga dapat disimpulkan bahwa siklus PPEPP adalah suatu siklus kegiatan dalam mengimplementasikan seluruh standar SPMI yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam menerapkan mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Adapun tujuan dari siklus PPEPP ini adalah sebagai Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam menciptakan budaya mutu (pola pikir, sikap dan perilaku) berdasarkan standar dikti. Luaran penerapan SPMI oleh Perguruan Tinggi ini digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi.
Adapun rincian dari tahapan siklus PPEPP adalah:
1. Penetapan
Dalam tahap penetapan ini, dengan persetujuan senat akademik perguruan tinggi, pimpinan perguruan tinggi akan menetapkan terkait peraturan, kebijakan hingga dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Adapun dokumen SPMI tersebut terdiri dari Dokumen Kebijakan, Dokumen Manual, Dokumen Standar, dan Formulir
Jika terdapat dokumen SPMI yang mengalami perubahan, maka perubahan dokumen tersebut akan ditetapkan kembali pada tahapan ini.
2. Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan ini, seluruh unit kerja melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Standar SPMI dan Formulir SPMI yang telah di tetapkan. Pada tahap ini juga, Gugus Kendali Mutu Internal (GKMI) Jurusan berperan untuk memonitoring pelaksanaan Dokumen Standar SPMI di masing-masing jurusan. Kemudian, peran dari GKMI Fakultas Teknik juga dapat memonitoring kegiatan sesuai dengan Dokumen Standar SPMI di Fakultas Teknik.
3. Evaluasi
Seluruh pelaksanaan kegiatan di masing-masing program studi akan melalui tahap Evaluasi yang dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) oleh pihak universitas dalam hal ini oleh LP3M UBB. Namun, GKMI Fakultas pun boleh mengadakan evaluasi internal terhadap semua program studi berdasarkan dokumen standar SPMI. Jika dalam suatu keadaan tertentu, masing-masing program studi juga boleh mengajukan permintaan untuk di audit oleh LP3M melalui Fakultas Teknik. Dalam hal ini, GKMI Jurusan hanya bisa memonitoring saja bukan mengevaluasi jurusan sendiri.
4. Pengendalian
Pada tahap ini akan dilakukan analisis terhadap pencapaian standar berdasarkan hasil dari evaluasi. Analisis yang dilakukan berupa penyebab tercapai atau tidaknya standar yang telah ditetapkan dan koreksi kegiatan yang melampaui standar atau tidak. Pada tahap ini juga, hendaknya pimpinan Fakultas mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan mengundang seluruh pengelola program studi terkait dengan hasil temuan audit.
5. Peningkatan
Pada tahap ini dilakukannya perbaikan tindak lanjut berdasarkan hasil dari Rapat Tinjauan Manajemen. Unit kerja juga bisa melakukan benchmarking untuk meningkatkan perbaikan standar. Dalam tahap ini, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan (revisi) dokumen standar dalam rangka perbaikan standar yang lebih baik.
Setelah mengetahui siklus PPEPP seperti apa, maka dapat dikatakan bahwa dampak jangka panjang dengan menerapkan siklus PPEPP adalah:
Tentu aplikasi siklus PPEPP ini memerlukan kerjasama dari semua pihak. tidak serta merta langsung terlaksana satu siklus untuk seluruh dokumen standar. Namun, dengan mengetahui siklus PPEPP sejak dini, maka akan membantu setiap unit program studi dalam menciptakan budaya mutu di lingkungan kerja hingga memudahkan dalam persiapan akreditasi program studi.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel ini ditulis dalam rangka kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Angkatan XXIII Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.
Penulis:
Ririn Amelia, S.T., M.Si
Dosen Program Studi Matematika
Peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Angkatan XXIII
(Mentor : Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tahun 2022