Revy Safitri
Dosen Teknik Sipil FT UBB
Mobilitas masyarakat yang tinggi di perkotaan perlu didukung sistem transportasi yang berkelanjutan melalui penyediaan angkutan umum yang ideal.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan orang dan/ atau barang yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Oleh karena itu, penyediaan angkutan umum idealnya mencakup keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan dalam hal biaya.
Untuk memenuhi angkutan umum yang ideal tersebut maka diperlukan suatu sistem angkutan umum.
Berkaca pada pesatnya perkembangan Kota Pangkalpinang pada saat ini yang diikuti tingginya laju penggunaan kendaraan pribadi, maka sudah selayaknya Kota Pangkalpinang memiliki sistem angkutan umum massal yang diwujudkan dengan penyediaan bus rapid transit.
Penyediaan bus rapid transit tidak hanya dapat mewujudkan angkutan umum yang ideal tapi juga memiliki kelebihan dalam hal kapasitas.
Penyediaan bus rapid transit sebagai angkutan umum telah diimplementasikan di beberapa kota di Indonesia, sehingga sudah saatnya Pangkalpinang pun menjadikan bus rapid transit sebagai angkutan umum andalan.
Sementara itu, minat masyarakat dalam menggunakan angkot di Kota Pangkalpinang sangat rendah dan cenderung turun.
Berdasarkan penelitian yang pernah saya lakukan, rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan angkot bukan disebabkan masalah tarif namun lebih menitikberatkan pada masalah pelayanan angkot itu sendiri.
Pelayanan angkot yang ada saat ini bisa dikatakan jauh dari kata “ideal” sebagai angkutan umum.
Untuk mempertahankan keberadaan angkot maka diperlukan tindakan revitalisasi untuk meningkatkan pelayanan angkot.
Selain itu, untuk menciptakan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan, angkot dapat mengambil peran sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang diintegrasikan dengan bus rapid transit sehingga keberadaannya tetap dapat dipertahankan.
ebagai pemangku kepentingan, Pemerintah Kota tidak hanya bertanggungjawab terhadap keberadaan angkot, namun penyelenggaran angkutan umum secara keseluruhan sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009.
Pada kondisi saat ini, angkutan umum yang tepat diterapkan di Kota Pangkalpinang adalah berbasis bus rapid transit, seperti halnya Transjakarta yang ada di Kota Jakarta, TransMusi di Kota Palembang, TransSemarang di Kota Semarang, dan lainnya.
Namun di sisi lain, Pemerintah masih dapat mempertahankan keberadaan angkot dengan mengintegrasikan angkot dengan bus rapid transit.
Agar angkot tidak menjadi sejarah, Pemerintah bersama pengusaha angkot perlu menjalin mitra untuk meningkatkan pelayanan angkot yang ada dan menghidupkan keberadaannya dengan menempatkan angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder) dari bus rapid transit.
Nantinya, angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder) berperan mengangkut penumpang yang berasal maupun yang menuju halte bus rapid transit.
Selain itu, berdasarkan kajian yang pernah saya lakukan adalah tentang Tarif Angkutan Umum di Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, tarif bukan menjadi penyebab rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan angkutan umum di Kota Pangkalpinang.
Penyebab rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan angkutan umum lebih disebabkan rendahnya pelayanan angkutan umum saat ini. (sumber bangkapos.com)